Apakah Anda memiliki pertanyaan? Bila ada silakan tulis pertanyaan Anda pada kolom yang telah kami sediakan, kami akan menjawabnya untuk Anda. Sumber Referensi: Dina Lathifa. 21 Agustus 2019. Mengenal Pajak Dividen dan Perhitungan Potongannya. Online-pajak.com – https://bit.ly/3hpp1kM; Dudi Wahyudi. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Atas PPh Pasal 25 tahun berikut. 562.500. Pembulatan PPh Pasal 25 tahun berikut. 562.000. Dari perhitungan di atas, sudah diketahui bahwa PPh Pasal 29 (KB) Anton yang harus dibayarkan sebelum pada pelaporan SPT Tahunan adalah sebesar Rp 352.000, dan PPh Pasal 25 (Angsuran) untuk tahun berikutnya adalah sebesar Rp 562.000. Membayar PPh pasal 22 sebesar (1,5% x Rp200.000.000) = Rp3.000.000. Membayar PPh pasal 23 sebesar (2% x Rp10.000.000) = Rp200.000. Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp5.000.000 selama tahun 2019. Pertanyaan: Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. AJS, sehingga diketahui penghasilan kena pajaknya. 2) Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 UU PPh. Pasal 14 ayat (2) UU PPh menyebutkan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Tarif PPh 23. Dalam perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto (penghasilan kotor) dari keseluruhan penghasilan. Ada dua jenis tarif yang diberlakukan dalam PPh 23 dan kedua jenis tarif tersebut ditetapkan berdasarkan objek yang dikenai pajak. 27. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 66/2023. Beleid ini mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi terkait dengan PMK 66/2023 tersebut. .

pertanyaan seputar pph pasal 23